PROYEK PENINGKATAN JALAN DIDUGA DIALIHKAN
WARGA HUTA V SILAU MANIK
BERUNJUK RASA DI KANTOR PANGULU NAGORI SILAU MANIK



Simalungun,Gabpers.

Puluhan warga Huta V Nagori Silau Manik, Kamis 4 Oktober 2018 pukul 10.00 WIB berunjuk rasa di depan Kantor Pangulu Silau Manik, menuntut proyek peningkatan Jalan Huta Manik Nagori Silau Manik – Silau Malaha yang diduga dialihkan agar sesuai dengan judul proyek yang tertera di papan pengumuman.

Kegiatan unjuk rasa damai yang di kordinatori MS ini sesuai dengan pantauan awak media terlihat tertib dan damai, terlihat peserta kegiatan unjuk rasa ini diikuti sebagaian besar warga huta v Nagori Silau Manik yang terdiri dari kaum Bapak, kaum Ibu Serta Pemuda – Pemudi Huta V Nagori Silau Manik.

Hadir dalam kegiatan ini personil personil Polsek Bangun yang langsung dipimpin Kapolsek Bangun AKP. Putra J. Purba beserta jajarannya antara lain, Kanit Reskrim Ipda, I Siregar dan Humas Polsek Bangun Hutauruk untuk mengamankan jalannya kegiatan Unjuk Rasa Damai yang digelar warga Huta V Nagori Silau Manik.

Dalam orasinya, warga Huta V Nagori Silau Manik yang dibacakan Kordinator Lapangan, Kegiatan unjuk rasa damai ini, MS dengan tegas membacakan tuntutan warga Huta V Nagori Silau Manik.

“ Tuntutan kami dari Masyarakat Huta V Nagori Silau Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun”
1.      Kembalikan hak kami Warga Huta Manik terkait bantuan APBD TA. 2018.
2.      Kami tetap akan menuntut sampai tuntas masalah pemindahan peningkatan jalan penghubung Huta Manik Nagori Silau Manik ke Silau Malaha yang sesuai tertera di papan plang proyek  tersebut.
3.      Kepada penegak hukumyang berkompeten dan kepada Tim Pengawal dan Pengamanan Daerah (TP4D) Simalungun agar mengusut tuntas permasalahan ini.
4.      Kembalikan hak kami yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah TK. II Kabupaten Simalungun.
5.      Pemerintah Nagori Silau Manik (Pangulu) dengan sengaja/Semena-mena memindahkan Peningkatan Jalan Penghubung Huta Manik Nagori Silau Manik – ke Silau Malaha ternyata berpindah ke-Huta I dan Huta II.

Setelah membacakan tuntutannya warga Huta V Silau Manik mengharapkan kepada Ibu Pengulu Deliana untuk menanggapi apa yang menjadi tuntutan warga Huta V tersebut. Dan ini langsung di tanggapi Oleh Deliana Pangulu Nagori Silau Manik Melalui Sekdesnya  menerima beberapa perwakilan dari Warga Huta V untuk bermediasi dengan Pangulu Nagori Silau Manik Deliana.

Diskusi warga Huta V dan Pangulu Nagori Silau Manik ini di Mediasikan oleh Kapolsek Bangun AKP. Putra J. Purba untuk mencari Solusi atas permasalah dan Tuntutan warga Huta V Nagori Silau Manik.
Dalam mediasi ini Kapolsek Bangun menyampaikan. “ kepada seluruh peserta dalam mediasi ini untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalah warga huta V dan begitu juga kepada pangulu juga untuk menyampaikan alasannya supaya jangan ada mis komunikasi itu yang pertama “ Ujar Kapolsek.
“ dan yang kedua jaga kondusifitas Kamtibmas khususnya di desa kita ini, saya tidak mau ada ditunggangi oleh pihak lain dalam permasalahan ini. Internal kalianlah yang menyelesaikan masalah ini” tambahnya menjelaskan.

Setelah melalui diskusi dan perdebatan yang panjang yang berakhir hingga pukul 12.00 WIB, tercipta kesepakatan yaitu Pangulu Nagori Silau Manik dan Warga Huta V akan bersama-sama datang ke Kantor Dinas PU dan Tata Ruang untuk menanyakan perihal Proyek yang tidak sesuai dengan judul  Pelang pengumuman.
Ketika di konfirmasi awak media tentang kegiatan unjuk rasa yang dilakukan warga huta V ini, deliana mengatakan“ Ini sudah ada yang mendalangi, mas. Biasalah “ katanya menjelaskan.
“ saya sebagai pangulu pasti lebih mengutamakan jalan protokol.” Ujarnya.
“lagi pula mana saya tau, saya ditanya dimana proyek yang akan dikerjakan oleh pekerjanya ya saya tunjuk di situ, wong papan pengumuman belum ada.” Tambahnya menjelaskan.
“lagi pula sampai detik ini juga pemborongnya belum jumpa koq dengan saya “ deliana menambahkan.

Dilain tempat Korlap unjuk rasa warga Huta Manik MS ketika dikonfirmasi awak media di salah satu kedai kopi mengatakan tujuan mereka berunjuk rasa sesuai dengan orasi yang disampaikan.
“ Kami hanya menuntut Hak Kami yang sudah terpampang dipapan pengumuman proyeknya lae, Karna sudah Jelasnya, Judul Proyeknya aja Peningkatan Jalan Huta Manik Nagori Silau Manik penghubung Silau Malaha tapi koq dikerjakan di Huta I dan Huta II inikan sudah jelas penyimpangan” Jelas MS kepada awak media.

‘ Walaupun kami bukan ahli bahasa, tapi dari judulnya,  siapa saja sudah pasti memahaminya” tambahnya.
“tapi lae, biarlah ini kami pelajari dulu, apakah ini diduga ada unsur kejahatan jabatan atau ada yang lainnya” sambungnya.

“dan dari hasil diskusi kami sesama warga, kami  belum bisa memutuskan tapi masih kami bahas, apakah kami akan menyewa pengacara untuk memperjuangkan hak kami atau mau kearah yang lain ini lae, bisa saja kalau dilihat dari Kitab KUHP apa yang diduga dibuat oleh pangulu kami mengarah ke pasal 423 dan pasal 424 tentang Kejahatan Jabatan.” Ujar MS Menjelaskan kembali.

“Kami lihat di internet pasal 423 KUHP. Berbunyi , Seorang Pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, MS Menjelaskan sambil membaca.

“pasal 424 KUHP, Berbunyi, Seorang Pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara diatas mana ada hak hak pakai indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” Ujar MS Menambahkan.

Hingga berita ini dirilis keadaan Nagori Silau Manik dalam keadaan kondusif seperti biasa tidak terlihat ketegangan di lingkungan huta V Nagori Silau Manik maupun dihuta yang lain. Dan aktivitas warga kembali seperti  biasa. Hanya para pemuka –pemuka Huta yang terlihat masih duduk di warung warung kopi membahas apa yang akan mereka kerjakan kedepannya. (Red)



Komentar